SCROLL

19. UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINGDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Mengatur upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
