SCROLL

18. UU NO 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa. Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam upaya pelestarian benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya agar tetap lestari, bernilai edukatif, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata.
