SCROLL

17. PERPRES NO 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Mengatur kebijakan nasional dalam pengembangan dan pengelolaan geopark di Indonesia. Peraturan ini menjadi landasan hukum untuk perlindungan warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi pendidikan, penelitian, dan pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan serta berbasis pemberdayaan masyarakat.
